• REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarKampoeng.id
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
No Result
View All Result
KabarKampoeng.id
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
No Result
View All Result
KabarKampoeng.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
Home Ragam

Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C: Legalitas Ganda dan Celah Regulasi

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2025
in Ragam
0
Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C: Legalitas Ganda dan Celah Regulasi
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekadau, Kalimantan Barat , KK – 13 Mei 2025Hamparan perkebunan sawit kini mendominasi hampir seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Namun, di balik hijaunya tanaman kelapa sawit, tersimpan persoalan pelik yang melibatkan dualisme perizinan, potensi pelanggaran hukum, hingga kerugian negara. Salah satu sorotan utama tertuju kepada PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), perusahaan perkebunan sawit yang pernah bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini diduga melakukan aktivitas penambangan galian C di dalam area HGU (13/5).

Informasi hasil investigasi menyebutkan bahwa PT. TBSM, seperti halnya sejumlah perusahaan sawit lain di wilayah ini, memanfaatkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai dasar hukum melakukan pengerukan tanah (galian C) untuk kepentingan pembangunan internal, tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Surat tersebut, bernomor 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018, ditandatangani oleh Ir. Bambang Gatot Ariyono, MM, selaku Direktur Jenderal saat itu. Surat ditujukan kepada Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menanggapi permohonan pemanfaatan laterit untuk kepentingan non-komersial di wilayah HGU.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa perusahaan sawit yang memanfaatkan mineral untuk kepentingan internal di lahan perkebunannya tidak diwajibkan memiliki IUP, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Celah Hukum atau Pembiaran Negara?
Masalah muncul karena praktik ini membuka peluang eksploitasi tanah secara besar-besaran tanpa kontrol ketat dari instansi pertambangan, sehingga berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara—baik dari aspek pajak maupun kewajiban reklamasi tambang.

“Ini semacam celah regulasi yang disalahgunakan. Surat dari Ditjen Minerba itu telah dijadikan tameng untuk merusak tanpa tanggung jawab,” ujar Aton, jurnalis investigasi yang melakukan peliputan di lapangan.

Padahal, secara regulasi, perizinan di sektor perkebunan berada di bawah Kementerian Pertanian, sementara galian C masuk dalam yurisdiksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tumpang tindih otoritas ini membuat pengawasan di lapangan menjadi longgar, bahkan nyaris tidak ada.

Belum lagi, hingga kini status penyelesaian sengketa HGU PT. TBSM dengan masyarakat belum mendapat kejelasan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dan eksploitasi sumber daya dilakukan di atas fondasi hukum yang rapuh dan penuh konflik.

Dampak pada Masyarakat dan Lingkungan
Di beberapa titik, masyarakat mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian. Selain jalan desa yang rusak akibat lalu lintas alat berat, air sungai di sekitar kebun juga mengalami kekeruhan parah.

“Ini bukan cuma urusan legalitas, tapi juga soal keadilan ekologis,” tegas Aton.

Desakan untuk Evaluasi Nasional
Kasus di Sekadau menjadi cermin dari lemahnya pengawasan lintas kementerian dalam urusan pemanfaatan sumber daya alam. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap semua aktivitas galian C di lahan HGU dan pengawasan atas perusahaan-perusahaan yang menggunakan surat Ditjen Minerba sebagai justifikasi aktivitas tambang tanpa izin resmi.

Jika tidak ditangani segera, situasi ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Negara bisa kehilangan potensi pendapatan dari sektor tambang, dan masyarakat hanya akan mewarisi kerusakan.( red)

Hasil Laporan Ivestigasi Lapangan: Aton Jurnalis Investigasi

34
Tags: Ir. Bambang Gatot AriyonoMM
Previous Post

Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah

Next Post

Polresta Pontianak ungkap kasus penggelapan mobil rental

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polresta Pontianak ungkap kasus penggelapan mobil rental

Polresta Pontianak ungkap kasus penggelapan mobil rental

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa Hukum Azan Mempertegas Ada Pengiriman Uang dari Paslon 03 Kepada PPK Aktif

Kuasa Hukum Azan Mempertegas Ada Pengiriman Uang dari Paslon 03 Kepada PPK Aktif

Januari 21, 2025
Ir. H Edi kamtono M.,M., M. T. Silaturahim ke Kediaman Keluarga Alm. Syekh Abdurrahman Husin Falogah ulama Karismatik Kota Pontianak, Pemilik Manuskrip Terbanyak se-kalimantan barat

Ir. H Edi kamtono M.,M., M. T. Silaturahim ke Kediaman Keluarga Alm. Syekh Abdurrahman Husin Falogah ulama Karismatik Kota Pontianak, Pemilik Manuskrip Terbanyak se-kalimantan barat

November 21, 2024
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Tegaskan Penolakan Transmigrasi yang Hanya Memindahkan Masalah

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Tegaskan Penolakan Transmigrasi yang Hanya Memindahkan Masalah

Juli 16, 2025
Bocoran Suap PETI Semerangkai: Rp16,5 Juta Per Mesin, Siapa yang Terima?

Bocoran Suap PETI Semerangkai: Rp16,5 Juta Per Mesin, Siapa yang Terima?

Maret 15, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Agustus 13, 2025
Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Agustus 13, 2025
BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

Agustus 12, 2025
PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

Agustus 12, 2025

Recent News

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Agustus 13, 2025
Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Agustus 13, 2025
BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

Agustus 12, 2025
PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

Agustus 12, 2025

Kabarkampoeng.id menyajikan berita terkini dan analisis mendalam tentang politik, olahraga, peristiwa, hukum, dan banyak lagi. Dapatkan informasi terbaru dan terpercaya dari seluruh Indonesia di sini.

Kategori

  • Daerah
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Hukum | Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • RELIGI
  • Swasembada Pangan
  • TNI | POLRI

Recent News

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Agustus 13, 2025
Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Agustus 13, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarkampoeng.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa

Hak Cipta kabarkampoeng.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb