• REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarKampoeng.id
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
No Result
View All Result
KabarKampoeng.id
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
No Result
View All Result
KabarKampoeng.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
Home Hukum | Kriminal

Kejati Kalbar Menahan PAM Salah Satu Kasus Tanah BANK KALBAR

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2024
in Hukum | Kriminal
0
Kejati Kalbar Menahan PAM Salah Satu Kasus Tanah BANK KALBAR
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mata peristiwa Nusantara news. Com Pontianak – Kejati Kalimantan Barat Menahan Satu Tersangka Baru Inisial PAM yaitu Anggota DPRD Propinsi Kalbar pada Senin Tanggal 28 Oktober 2024, dikatakan Aspidsus Siju.

Bertempat di lantai 3 ruang press release Siju menyampaikan ” Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat dengan total harga perolehan sebesar Rp99.173.013.750 (sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk tanah seluas 7.883 m².-.ungkap Aspidsus Kalbar.

Dalam pelaksanaan pengadaan, ditemukan kelebihan pembayaran yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah.

Selisih tersebut, yang diterima oleh pemilik tanah, mencapai sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) dan saat ini sedang dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Jelas Siju.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lain yang didapatkan, saat ini telah ditetapkan tersangka atas nama Sdr. P.A.M., sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Sdr. P.A.M., yang bertindak sebagai pihak ketiga penerima kuasa dari penjual, akan dimintai pertanggungjawaban hukum, tuturnya.

Tersangka akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Siju Aspidsus Kejati Kalbar.

 

Redd

120
Tags: Kejati Kalimantan Barat Menahan Satu Tersangka Baru Inisial PAM
Previous Post

Orientasi Anggota DPRD Kab. Melawi, Harapkan Perda Makin Berkualitas

Next Post

Polda Kalbar Laksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Humanis Dalam Rangka Percepatan Program 100 Hari Asta Cita

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polda Kalbar Laksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Humanis Dalam Rangka Percepatan Program 100 Hari Asta Cita

Polda Kalbar Laksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Humanis Dalam Rangka Percepatan Program 100 Hari Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa Hukum Azan Mempertegas Ada Pengiriman Uang dari Paslon 03 Kepada PPK Aktif

Kuasa Hukum Azan Mempertegas Ada Pengiriman Uang dari Paslon 03 Kepada PPK Aktif

Januari 21, 2025
Ir. H Edi kamtono M.,M., M. T. Silaturahim ke Kediaman Keluarga Alm. Syekh Abdurrahman Husin Falogah ulama Karismatik Kota Pontianak, Pemilik Manuskrip Terbanyak se-kalimantan barat

Ir. H Edi kamtono M.,M., M. T. Silaturahim ke Kediaman Keluarga Alm. Syekh Abdurrahman Husin Falogah ulama Karismatik Kota Pontianak, Pemilik Manuskrip Terbanyak se-kalimantan barat

November 21, 2024
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Tegaskan Penolakan Transmigrasi yang Hanya Memindahkan Masalah

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Tegaskan Penolakan Transmigrasi yang Hanya Memindahkan Masalah

Juli 16, 2025
Bocoran Suap PETI Semerangkai: Rp16,5 Juta Per Mesin, Siapa yang Terima?

Bocoran Suap PETI Semerangkai: Rp16,5 Juta Per Mesin, Siapa yang Terima?

Maret 15, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Agustus 13, 2025
Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Agustus 13, 2025
BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

Agustus 12, 2025
PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

Agustus 12, 2025

Recent News

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Agustus 13, 2025
Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Agustus 13, 2025
BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

BUPATI MELAWI LAPOR, POLISI, PENYIDIK PERIKSA LIBAPAN PAKAi UU ITE YANG DIBATALKAN MK

Agustus 12, 2025
PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

PT EJM SANGKAL LAPORAN LIBAPAN, TIM GABUNGAN APH WAJIB DALAMI LAPANGAN.

Agustus 12, 2025

Kabarkampoeng.id menyajikan berita terkini dan analisis mendalam tentang politik, olahraga, peristiwa, hukum, dan banyak lagi. Dapatkan informasi terbaru dan terpercaya dari seluruh Indonesia di sini.

Kategori

  • Daerah
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Hukum | Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • RELIGI
  • Swasembada Pangan
  • TNI | POLRI

Recent News

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Agustus 13, 2025
Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Agustus 13, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarkampoeng.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum | Kriminal
  • TNI | POLRI
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa

Hak Cipta kabarkampoeng.id © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb